SumbarBeritaUtama

Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 79 Tersangka Diamankan

×

Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 79 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang periode 1 April hingga 30 Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.

Selain itu, terdapat 11 kasus yang dikategorikan sebagai kasus menonjol. Empat di antaranya merupakan hasil pengungkapan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan melibatkan 11 tersangka laki-laki.

Seluruh perkara tersebut telah memperoleh penetapan dari pengadilan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, jajarannya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di Sumatera Barat. Pengungkapan 61 kasus dalam kurun waktu tiga bulan ini merupakan bukti nyata kerja keras personel dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” kata Djati saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga  Dua Rekan Marisa Putri Ditangkap, Terkait Pesta Narkoba di KTV Sago Pekanbaru

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumpulan informasi, observasi lapangan, hingga pemetaan jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.

“Kami menerapkan berbagai teknik penyidikan, termasuk metode undercover buy atau pembelian terselubung, sehingga setiap transaksi dapat dibuktikan secara sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Wedy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta regulasi terbaru terkait penyesuaian pidana.

Baca Juga  Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Ia menambahkan, Polda Sumbar akan terus mengawal proses hukum terhadap seluruh tersangka hingga tuntas serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus,” kata Susmelawati.

Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Untuk kasus tertentu, ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.