INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon kepala daerah bahwa pengajuan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil perolehan suara diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Mulai hari ini, Minggu (1/12/2024), hingga tanggal 6 Desember mendatang, seluruh KPU kabupaten/kota di Sumbar harus menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Minggu malam.
Proses Rekapitulasi dengan Transparansi
Ory menjelaskan bahwa rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan membaca hasil dari masing-masing kecamatan.
Proses ini diawasi langsung oleh Bawaslu setempat dan disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon.
“Ini adalah bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pilkada. Setelah rekapitulasi selesai, KPU kabupaten/kota akan menetapkan hasilnya dan mengumumkannya kepada publik,” jelasnya.
Salinan hasil rekapitulasi akan diserahkan kepada Bawaslu serta saksi pasangan calon sebagai bukti keterbukaan proses. Hal yang sama berlaku untuk rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi.
Pengajuan Gugatan ke MK
Ory juga mengingatkan bahwa pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke MK terkait hasil penghitungan suara sesuai dengan Pasal 157 Ayat 4 dan 5 UU Pilkada.
Gugatan harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah hasil perolehan suara diumumkan.
“KPU Sumbar menghormati segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon. Namun, kami meminta semua pihak untuk menghormati tahapan dan hasil yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Proses rekapitulasi ini menjadi tahap krusial dalam memastikan hasil pemilu yang transparan dan dapat diterima oleh semua pihak. KPU berharap seluruh tahapan pilkada di Sumbar dapat berjalan lancar hingga selesai. (*)





