Berita

Polres Sawahlunto Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Puluhan Juta

×

Polres Sawahlunto Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
oplus_2

INGATLAH.COM – Sawahlunto kembali diguncang dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Tiga orang, termasuk dua sopir travel dan satu karyawan mebel, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto pada Sabtu (23/11) pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah mobil yang terparkir di bawah kantor BNNK Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah menjadi target operasi sejak sebulan terakhir.

Mereka adalah RS (34) dan RB (36), sopir travel asal Kabupaten Sijunjung, serta A (30), karyawan mebel di daerah yang sama.

“Ketika ditangkap, ketiganya sedang bersiap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti di lokasi meliputi satu paket sedang sabu-sabu yang telah digunakan sebagian, empat butir ekstasi, kaca pirek, pipet plastik yang dimodifikasi, dan jarum,” kata Purwanto dalam konferensi pers.

Baca Juga  1.335 Keluarga Miskin Naik Desil, Akses Bansos di Sawahlunto Terancam Hilang

Pengembangan kasus dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sijunjung, yakni Lubuk Tarok dan Sungai Lansek, pada Minggu (24/11).

Hasilnya, polisi menemukan 27 gram sabu-sabu senilai Rp30 juta dan 38 butir ekstasi dengan nilai Rp300 ribu per butir.

“Ini merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah Polres Sawahlunto terkait kasus narkotika,” tegas Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, SH, menjelaskan kronologi penggeledahan.

Dengan dukungan tim gabungan dari Polres Sawahlunto, Reskrim, Intel, Polres Sijunjung, serta pemuda setempat, operasi dilakukan secara terkoordinasi.

“Kami menduga ketiga pelaku tidak hanya pengguna, tetapi juga pengedar. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan,” ujar Taufik.

Baca Juga  Menarik! Enam Pasangan Pengantin Dharmasraya Gelar Akad Nikah di Kantor Kejaksaan Bukan KUA

RS dan RB dikenai Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara.

Sementara itu, A menghadapi Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara 6–20 tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan melibatkan orang-orang dari profesi yang tidak terduga,” kata Taufik.

Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)