INGATLAH.COM – Perbuatan Teja Lesmana yang mencuri telepon genggam milik Leonardo telah dimaafkan saat mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, kepada awak media pada Senin (15/7/2024).
“Dengan dasar itu, kita mengajukan kasus ini diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ), dan dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI,” kata Arief.
Arief menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan RJ tersebut, Teja dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
“Jangan ulangi lagi perbuatan melawan hukum, jadikan ini sebagai pelajaran,” pesan Arief kepada Teja.
Menanggapi pesan tersebut, Teja berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kejahatan lagi dan ia mengaku menyesal telah mencuri.
Di tempat yang sama, Debby Rita Afrita selaku JPU dalam kasus tersebut menjelaskan bahwa Teja ditangkap oleh Polsek Binawidya Pekanbaru setelah kedapatan mencuri HP pada Rabu (22/5/2024) dini hari.
“Aksi itu terjadi di sebuah pos satpam di Jalan SM Amin, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Ia mengambil HP sekuriti yang sedang tertidur,” jelasnya.
Namun saat akan pergi, Teja diamankan oleh rekan sekuriti yang kemudian menginterogasinya.
Teja mengakui telah mencuri HP tersebut karena terdesak ekonomi dan membutuhkan uang untuk membayar kontrakan.
“Perbuatan Teja diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Semoga Teja bisa kembali diterima di masyarakat,” pungkas Debby.(*)





