BeritaUtama

Polresta Pekanbaru Ungkap Pembunuhan IRT, Suami Siri Ditangkap

×

Polresta Pekanbaru Ungkap Pembunuhan IRT, Suami Siri Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pria Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Bengkalis Ditangkap di Jambi
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU – Misteri tewasnya Wahyuni (36), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, akhirnya terkuak.

Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Aprizal, suami siri korban, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan keji tersebut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Rumbai pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Korban diduga tewas akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri,” ungkap Kompol Bery.

Baca Juga  99 Persen ASN Pemko Pekanbaru Hadir di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Menurut keterangan polisi, sebelum tragedi berdarah itu terjadi, Aprizal sempat membawa Wahyuni ke rumah keluarganya untuk dimediasi.

Namun, upaya tersebut gagal karena pasangan ini kembali bertengkar hebat.

Pada dini hari, Aprizal mencoba membujuk Wahyuni, tetapi korban menolak dan bahkan mendorongnya.

Pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil kapak dan membacok kepala Wahyuni yang saat itu sedang tidur.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Polisi menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu yang terus menerus menimbulkan pertengkaran dalam hubungan mereka.

Baca Juga  Pengendara Toyota Raize Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru, Tersangka Positif Narkoba

“Pelaku merasa sakit hati dan akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” jelas Kompol Bery.

Atas perbuatannya, Aprizal kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(*)