INGATLAH.COM – Sebanyak 15 anggota organisasi masyarakat (Ormas) ditangkap pasca penyerangan dan perusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka), Pekanbaru, Senin (18/11/2024).
Aksi brutal tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian besar, tetapi juga menuai kecaman luas dari masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyatakan bahwa kelima belas orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP terkait kekerasan bersama-sama serta provokasi. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” ungkap Kombes Jeki, Selasa (19/11/2024).
Jeki menerangkan, insiden itu dipicu oleh selisih paham yang berujung pada penyerangan.
Sekitar 50 orang mendatangi lokasi, merusak 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan dan fasilitas di Sonic Car Wash. Kerugian total ditaksir mencapai Rp500 juta.
Polisi bergerak cepat mengamankan berbagai barang bukti, seperti kayu, pecahan kaca, batu, bendera Ormas, serta rekaman CCTV.
Kombes Jeki menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan tegas.
“Kami masih memburu pelaku lainnya, termasuk dalang di balik aksi ini yang diduga adalah ketua Ormas terkait,” tambahnya.
Aksi penyerangan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dampak besar yang ditimbulkan, baik dari segi kerugian ekonomi maupun ancaman terhadap ketertiban umum.
Kapolresta Pekanbaru memastikan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan premanisme.
“Masyarakat kami minta tetap tenang. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keadilan,” tutupnya.(*)





