INGATLAH.COM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba.
Seorang mantan pelajar berinisial EF (20) ditangkap saat diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Sabtu (16/11) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu seberat 15 gram (15.000 mg) yang siap diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami menurunkan Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri untuk melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Herwin.
“Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” tambahnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sebuah smartphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
EF kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada Tim Kelelawar atas keberhasilan tersebut.
“Kami harap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Agam akan terus mendukung program pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. (*)





