INGATLAH.COM – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau berhasil memulangkan 134 calon pekerja migran ilegal sepanjang Januari hingga November 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BP3MI dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap mengancam calon pekerja migran.
Kepala BP3MI Riau, Fanny, menjelaskan bahwa pemulangan ini adalah bentuk perlindungan terhadap warga yang rentan menjadi korban perdagangan orang.
“Kami terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya TPPO yang sering menjerat mereka yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri,” ujar Fanny, Senin (11/11).
Baru-baru ini, BP3MI mengamankan 25 calon pekerja migran ilegal pada awal November, yang kemudian dipulangkan ke daerah asal seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
“Selain menyelamatkan korban, beberapa pelaku TPPO juga berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum,” jelas Fanny.
Menurut BP3MI, korban TPPO ini biasanya dijanjikan pekerjaan di luar negeri melalui jalur ilegal.
Sebelum dipulangkan, mereka menerima edukasi dan pembekalan mengenai prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri untuk menghindari penipuan serupa di masa depan.
Dalam pelaksanaan pencegahan dan penegakan hukum, BP3MI Riau bekerja sama dengan Polda Riau dan berbagai pihak lainnya.
“Upaya pencegahan ini bisa terlaksana berkat kolaborasi dengan banyak pihak. Alhamdulillah, para korban bisa diselamatkan dan dipulangkan ke kampung halaman,” ujar Fanny.
Tidak hanya fokus pada pemulangan, BP3MI Riau juga berperan aktif dalam proses hukum terhadap pelaku TPPO.
Tahun ini saja, BP3MI telah membantu mengusut delapan tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Fanny menegaskan pentingnya sosialisasi ke daerah-daerah pedesaan yang minim informasi terkait prosedur resmi menjadi pekerja migran.
“Warga di pedesaan sering kurang informasi soal prosedur sah. Kami berupaya menyampaikan edukasi langsung ke desa-desa agar mereka lebih memahami prosedur dan keamanan kerja di luar negeri,” ungkap Fanny.
Edukasi yang diberikan mencakup syarat administrasi seperti izin keluarga dan BPJS, serta pentingnya memahami kontrak kerja yang jelas.
BP3MI Riau berharap langkah pencegahan dan sosialisasi ini dapat menekan angka TPPO dan memberikan perlindungan maksimal bagi para calon pekerja migran.(*)





