INGATLAH.COM – Polda Riau mengambil tindakan tegas atas insiden kaburnya dua tersangka wanita kasus narkoba dari Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, dan Kanitreskrim, Iptu Reynaldi Yudista, untuk sementara waktu dicopot dari jabatannya pada Senin (11/11/2024).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, menyatakan bahwa pencopotan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pejabat tersebut.
“Kapolsek dan Kanitreskrim saat ini sedang diperiksa terkait insiden ini. Jika terbukti lalai, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Anom.
Kejadian ini bermula pada Selasa (5/11/2024), ketika dua wanita yang menjadi tersangka, berinisial RPS (25) dan DJS (31), berhasil melarikan diri dari ruang Kanitreskrim Polsek Bagan Sinembah.
Keduanya adalah bagian dari lima tersangka yang ditangkap sehari sebelumnya, Senin (4/11/2024), dalam sebuah operasi anti-narkoba yang dilakukan oleh Polsek Bagan Sinembah.
Tiga tersangka lainnya, yaitu IY (30), DS (19), dan SH (22), yang merupakan pria, telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
RPS dan DJS sempat ditempatkan di ruang Kanitreskrim dengan pintu terkunci dari luar, tetapi diduga mereka tidak diborgol.
Kondisi ini memberikan kesempatan bagi keduanya untuk kabur melalui ventilasi di kamar mandi ruangan tersebut.
Insiden kaburnya tersangka narkoba ini menjadi perhatian serius bagi Polda Riau.
Kombes Pol Anom Karbianto memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, dan apabila terbukti adanya unsur kelalaian, sanksi tegas siap dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.(*)





