Utama

Ayah Tiri di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

×

Ayah Tiri di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Ayah tiri di Pasaman Barat (Pasbar) terancam pidana penjara 20 tahun karena melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.

Hal itu dubenarkan Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Farel Haris, Minggu (14/7/2024).

“Akan kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Baca Juga  3 Pelaku Begal yang Bacok Pengendara di Bukit Raya Akhirnya Ditangkap

Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan balita yang masih berumur 13 bulan meregang nyawa setelah dianiaya oleh pria berinisial Y (21).

“Y (21), melakukan kekerasan terhadap anak tirinya A yang menyebabkan meninggal dunia di Padang Canduah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali,” ujarnya.

Dikatakan Agung, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB-16.00 WIB, dirumahnya.

Peristiwa itu berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Polisi Tetapkan IS sebagai Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pencarian Terus Berlanjut

Dari hasil pemeriksaan dokter, pasien tersebut telah meninggal dunia dan pada tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan.(*)