INGATLAH.COM – Kelakuan buruk abdi nagara yang tak patut dicontoh anak bangsa. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial SLS (40) terciduk bermain judi online (judol) di sebuah kedai di Jalan Raya Tuapejat KM 4, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai Sabtu (9/11) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Yasmar menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya seorang laki-laki bermain judol di sebuah kedai. Judol memang sangat meresahkan dan menjadi atensi penuh Polri dan negara saat ini.
“Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap pelaku yang sedang bermain judol. Pelaku tak bisa mengelak, karena permainan sedang berlangsung di HP yang bersangkutan. Langsung dibawa petugas,” katanya kepada media, Sabtu siang.
Dia menyebutkan, SLS terciduk sedang melakukan transaksi sebesar Rp380 ribu. Dia kemudian langsung ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Infinix. Pelaku diduga kerap melakukan perjudian itu untuk mengisi waktu luangnya.
“SLS bermain judol jenis Mahyong. Dia bertansaksi melalui sejumlah bank. Mulai dari BRI, Bank Nagari, dan aplikasi Dana. Semua bukti-bukti transaksinya sudah kita amankan,” kata dia.
Hardi menyebutkan, SLS langsung dibawa ke Polres Mentawai untuk diminta keterangan lebih lanjut. Hal ini menjadi catatan bagi semua warga, karena pemberantasan judi online sangat marak dilakukan akhir-akhir ini. Apalagi, pemerintahan Prabowo-Gibran juga sangat intens memberantas judi online.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau agar jangan sekali-kali bermain judol karena dapat merugikan diri. Kalau ada laporan, atau melihat langsung, polisi akan bertindak,” katanya.
Kepolisian sendiri tidak main-main dalam memberantas judi online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktek perjudian online, termasuk bersih-bersih secara internal dengan menindak anggota Polri yang terlibat.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat menghadiri acara malam apresiasi dan pisah sambut Komisioner Kompolnas periode 2024-2028 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11) lalu.
“(Pemberantasan judi online) mulai dari hal-hal yang bersifat preemtif tentunya kita laksanakan, preventif kita laksanakan. Saya selalu minta kepada PPATK, tolong anggota kita yang ikut terlibat menjadi pemain judi online, berikan datanya kepada saya untuk kita berikan perbaikan,” katanya. (*)





