INGATLAH.COM – Kabar terbaru datang dari aktor Ammar Zoni, yang kini harus menjalani hukuman empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tambahan satu tahun ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat mantan suami Irish Bella, dan kini ia tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima informasi terkait vonis yang diperberat ini.
“Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar Jon Mathias saat dihubungi awak media.
Namun, kasus ini masih berlanjut karena Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi untuk memperberat vonis tersebut.
Jon Mathias mengatakan bahwa pihaknya akan menanggapi langkah tersebut dengan menyusun kontra memori kasasi sebagai upaya pembelaan.
“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” tambah Jon.
Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di Serpong, Tangerang Selatan, oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Ini bukan kali pertama Ammar berurusan dengan hukum terkait narkoba; sebelumnya, ia juga ditangkap pada Maret 2023 dan dibebaskan pada Oktober 2023.
Kasus pertama Ammar terjadi pada 2017, yang juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba. (*)





