INGATLAH.COM – Seorang penggiat seni di Batusangkar, berinisial RF (29) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
RF diketahui warga Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat malam (8/11), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah orang tuanya.
Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar, AKP Desneri, mengonfirmasi penangkapan ini.
“RF ditangkap di rumah orang tuanya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Desneri, Minggu (10/11) di Batusangkar.
Saat proses penangkapan, RF sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan telepon genggamnya ke kolam ikan yang berada di depan rumahnya.
Penangkapan ini juga disaksikan oleh kepala jorong dan beberapa warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu yang terbungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu helai celana panjang merek Bean Pole berwarna biru dongker, dan satu kotak korek api yang berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas RF yang diduga sering menggunakan narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. RF sering terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan sepak terjangnya sudah meresahkan warga sekitar. Berdasarkan laporan itu, kami segera melakukan tindakan,” ungkap Desneri.
Desneri menjelaskan, ketika penangkapan berlangsung, RF tidak memberikan perlawanan yang berarti.
Saat polisi memeriksa saku celana RF, ditemukan satu plastik klip dan satu sendok pipet di saku belakang kiri.
Di dalam kotak korek api yang juga disita, polisi menemukan satu paket sabu.
RF mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, RF dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanahdatar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)





