BeritaUtama

Kejari Indragiri Hilir Dalami Dugaan Korupsi Belanja Obat-Obatan Dinkes Inhil 2022

×

Kejari Indragiri Hilir Dalami Dugaan Korupsi Belanja Obat-Obatan Dinkes Inhil 2022

Sebarkan artikel ini
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan belanja obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun Anggaran 2022.

Proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2024 itu bertujuan untuk mengungkap potensi kerugian negara yang signifikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic Daniel Tobing, mengonfirmasi langkah hukum yang tengah diambil.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan. Hingga 4 Desember 2024, kami terus berupaya memastikan adanya alat bukti yang cukup,” jelas Frederic pada Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga  Pakar Kesehatan Unand Soroti Pengelolaan MBG di Jepang Lebih Terkontrol

Frederic menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024.

Sejauh ini, sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa, dan 192 dokumen penting berhasil dikumpulkan sebagai barang bukti.

“Kami masih mendalami bukti tambahan, termasuk pemeriksaan ahli dan analisis kerugian negara. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambahnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan obat-obatan untuk kebutuhan Dinkes Inhil pada tahun 2022.

Melalui kegiatan Penyediaan Bahan Habis Pakai, PT Tenayan Raya Makmur (TRM) ditunjuk sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp1,47 miliar.

Baca Juga  Fadly Amran: Festival Budaya Bukan Hanya Hiburan, Tapi Wahana Pelestarian Tradisi

Pengadaan tersebut diatur dalam Surat Perjanjian Nomor 440/SP-DINKES/2864 tanggal 13 Juli 2022, dengan durasi pelaksanaan selama 90 hari, mulai 13 Juli hingga 10 Oktober 2022.

Dari kontrak tersebut, sebanyak 25 jenis obat-obatan berhasil disediakan, dan dana pembayaran dicairkan melalui APBD Kabupaten Inhil.

Namun, temuan penyidik mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaannya, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Frederic menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.

“Kami akan terus menggali fakta dan memastikan semua langkah sesuai prosedur hukum. Tujuannya adalah melindungi keuangan negara dari potensi penyalahgunaan,” tutupnya.(*)