INGATLAH.COM – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (2/11/2024).
Penertiban ini dilakukan untuk menata kawasan wisata Pantai Padang agar tetap bersih dan tertib sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyebutkan bahwa saat timnya berpatroli di area dekat IORA atau depan LPC Pantai Padang, beberapa pedagang masih kedapatan melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Padahal, Pemko Padang telah menyediakan tempat alternatif bagi pedagang di area dekat jembatan Purus.
“Kami menemukan pedagang yang masih berjualan di lokasi yang dilarang. Anggota Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas dan menertibkan para pedagang tersebut,” kata Eka Putra.
Selama proses penertiban, terjadi perlawanan dari beberapa pedagang yang menolak dipindahkan. Bahkan, mereka sempat melempar anggota Satpol PP dengan kelapa muda sebagai bentuk protes.
Namun, petugas tetap melaksanakan tugasnya dan menyita beberapa barang milik pedagang yang melanggar, seperti 15 kursi, delapan meja, sembilan payung, serta satu parang.
Barang-barang tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Eka berharap agar para pedagang di kawasan pantai mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Kami menghimbau agar pedagang mematuhi aturan demi keindahan dan kenyamanan Pantai Padang. Mari bersama menjaga kawasan wisata ini agar tetap tertib, bersih, dan menarik bagi pengunjung,” ujarnya. (*)





