INGATLAH.COM – Sidang lanjutan kasus kecelakaan tragis yang menewaskan ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Renti Marningsih kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (31/10).
Terdakwa Marisa Putri, yang didakwa menyebabkan kematian Renti karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, mengajukan permohonan maaf dengan bersimpuh di hadapan Iswadi, suami almarhumah.
Dalam suasana penuh keharuan, Marisa yang hadir didampingi kuasa hukumnya tampak mengakui penyesalannya di hadapan publik.
Momen tersebut terjadi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di mana Iswadi memberikan kesaksiannya terkait kecelakaan yang telah merenggut nyawa istrinya.
Iswadi menceritakan detik-detik ia menerima kabar duka dari kepolisian pada Sabtu pagi, 3 Agustus lalu.
Ia segera menuju RSUD Arifin Ahmad, tempat ia mendapati istrinya sudah berada di ruang jenazah.
“Istri langsung dimakamkan hari itu juga,” ungkap Iswadi dengan suara bergetar, mengenang duka mendalam yang ia alami.
Lebih lanjut, Iswadi mengungkapkan bahwa pihak keluarga Marisa, yakni ibu dan sepupu terdakwa, sempat mendatangi rumah duka dengan membawa amplop coklat berisi uang sebesar Rp25 juta sebagai tanda permohonan maaf.
Namun, keluarga korban memilih menolak bantuan tersebut.
“Kami memilih menolak bantuan itu, memahami bahwa keluarga Marisa juga menjadi korban atas tindakan yang dilakukannya sendiri,” ungkapnya.
Iswadi menjelaskan, meskipun ia secara pribadi sudah memaafkan Marisa, ia tetap berharap keadilan hukum ditegakkan.
“Saya ingin masalah ini selesai secara hukum di pengadilan. Untuk urusan dengan Tuhan, itu sudah diatur. Tapi soal siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya,” katanya.
Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas pada Sabtu dini hari, 3 Agustus.
Saat itu, Marisa yang berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba nekat mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru, yang mengakibatkan kecelakaan fatal di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB, saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Kini, Marisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya yang berakibat hilangnya nyawa orang lain.(*)





