Berita

KPU Sumbar Perkenalkan Perubahan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Apa Saja yang Berbeda?

×

KPU Sumbar Perkenalkan Perubahan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Apa Saja yang Berbeda?

Sebarkan artikel ini
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. (Foto: Humas KPU)
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. (Foto: Humas KPU)

INGATLAH.COM – Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang akan menghadirkan sejumlah pembaruan penting.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengumumkan adanya perubahan pada denah lokasi TPS, serta peraturan teknis lainnya yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Salah satu perubahan signifikan adalah tata letak tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS.

Menurut Ory, posisi saksi dan pengawas akan ditempatkan lebih strategis, yaitu di belakang KPPS 4 dan KPPS 5, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3 dekat pintu masuk.

“Perubahan ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak serta hasil evaluasi dari pemilu dan pilkada sebelumnya,” jelas Ory pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga  Istri Kepala Daerah di Sumbar Akan Dilantik di Auditorium Gubernuran

Dengan denah baru ini, saksi pasangan calon dan pengawas TPS diharapkan dapat lebih efektif dalam mengawasi aktivitas registrasi dan identifikasi pemilih yang dilakukan KPPS 4 dan KPPS 5.

Selain itu, mereka dapat lebih mudah mencermati proses penandatanganan daftar hadir pemilih, sehingga potensi penyalahgunaan hak pilih dapat diminimalisir.

“Penempatan ini memungkinkan saksi dan pengawas untuk lebih teliti melihat administrasi pemilih serta pelayanan yang diberikan oleh Ketua KPPS dan KPPS 2 dan 3,” tambah Ory.

Ory menjelaskan bahwa layanan kepada pemilih disabilitas, ibu hamil, dan pemilih lanjut usia juga menjadi perhatian.

Pemilih yang memerlukan pendampingan akan mendapatkan formulir khusus (C-Pendamping), serta prioritas layanan untuk memastikan kenyamanan dan aksesibilitas.

Selain itu, pemilih yang pindah lokasi dalam provinsi hanya akan mendapatkan surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur, sedangkan pemilih yang pindah antar kecamatan atau kelurahan akan mendapatkan dua jenis surat suara: untuk pemilihan gubernur dan kepala daerah setempat.

Baca Juga  Jeje Govinda dan Asep Ismail Resmi Daftar sebagai Calon Bupati Bandung Barat

Dalam pemilihan mendatang, KPU juga mengatur metode koreksi pada C Hasil Plano.

Kesalahan penulisan akan diperbaiki dengan mencoret kata atau angka yang salah menggunakan dua garis horizontal, lalu ditulis ulang dengan penjelasan tambahan serta paraf dari Ketua KPPS dan saksi yang hadir.

Penggunaan cairan penghapus tidak akan diperbolehkan lagi, sebuah langkah yang diambil untuk menjaga akurasi dokumen pemilihan.

“Dengan pembaruan ini, KPU berharap dapat mengurangi potensi kesalahan dalam pemungutan suara dan meningkatkan peran saksi dan pengawas TPS dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tutup Ory. (*)