INGATLAH.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku jambret yang sempat viral di media sosial, berinisial CS (32).
Pelaku ditangkap setelah merampas tas seorang karyawati di Jalan Riau, Gang Geliga, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Selasa (22/10/2024) pagi.
Aksi CS terekam oleh kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 13 detik tersebut, CS terlihat mengendarai motor Honda Supra X mendekati korban, Mirda Amelia Putri (20), yang sedang berjalan menuju tempat kerjanya.
Pelaku dengan cepat merampas tas berisi handphone dan uang tunai Rp900 ribu, lalu melarikan diri.
Korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Senapelan. Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menyatakan bahwa berkat laporan cepat korban, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka CS sempat mencoba melarikan diri namun terjatuh saat dikejar petugas, sehingga mengalami luka lecet di wajah,” ujar AKP Akira.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa CS sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Senapelan.
Pelaku kini diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Senapelan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (*)





