Ekonomi

OJK Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Paylater untuk Menghindari Masalah Keuangan

×

OJK Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Paylater untuk Menghindari Masalah Keuangan

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk buy now, pay later (BNPL), yang menawarkan kemudahan transaksi dan promo menarik.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menegaskan pentingnya melunasi pinjaman tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Menurut Friderica, setiap utang harus dikelola dengan bijak untuk menghindari masalah kredit macet yang dapat merusak riwayat kredit seseorang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking).

Baca Juga  Jengkol Sumbar Tembus Pasar Jepang, Ekspornya Capai Ribuan Kilogram

“Saat ini pinjaman paylater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking). Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen,” jelas dia.

Riwayat pembayaran cicilan paylater sangat memengaruhi reputasi kredit konsumen dan dapat berdampak pada aspek lain seperti lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor keuangan.

Friderica juga menyoroti bahwa riwayat kredit yang buruk dapat mencerminkan karakter pengelolaan uang yang kurang baik, meningkatkan risiko terhadap kecurangan atau gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR.

Baca Juga  OJK Riau: Keuangan Inklusif dan Digitalisasi Jadi Andalan Tingkatkan Kesejahteraan

“Masyarakat perlu membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam hutang yang tidak produktif,” kata Friderica.

Selain kewajiban untuk membayar tepat jumlah yang disepakati, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen paylater memiliki hak-hak seperti memilih produk dan layanan keuangan, mendapatkan informasi yang jelas, serta mendapat perlindungan dan penyelesaian sengketa yang adil. (*)