Berita

Bapenda Kota Padang Tertibkan Reklame Bermasalah, Beberapa Brand Besar Kena Sanksi

×

Bapenda Kota Padang Tertibkan Reklame Bermasalah, Beberapa Brand Besar Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang menunggak pajak dan melampaui masa izin tayang.

Kegiatan ini berlangsung di beberapa kawasan seperti Padang Selatan, Padang Timur, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, dan Kuranji pada Selasa (8/10).

Ikrar Prakarsa, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Padang, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari kegiatan rutin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban ini dilakukan secara berkala setiap minggunya sebagai bentuk pengawasan serta sosialisasi kepada wajib pajak baru.

“Setiap bulan, kami melakukan penertiban secara rutin. Ini bertujuan untuk menindak dan mengawasi reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Ikrar.

Baca Juga  Satpol PP Pekanbaru Pasang Larangan Pembangunan di Perumahan Abadi Cluster, Ini Alasanya

Dalam penertiban kali ini, beberapa merek besar terpaksa diturunkan karena tidak membayar pajak reklame mereka.

Beberapa brand yang terkena sanksi antara lain Telkomsel, XL, Smartfren, serta salah satu merek kecantikan ternama, Wardah Cosmetics.

“Kami fokus pada jaringan telekomunikasi seperti Telkomsel, XL, Smartfren, dan lainnya. Mereka menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah,” ujar Ikrar.

Ikrar menambahkan bahwa salah satu merek yang terkena penertiban sudah dipanggil dan diberi peringatan, namun hingga kini belum melunasi kewajiban pajaknya.

Setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali tanpa respons, pihaknya akhirnya menurunkan iklan tersebut.

Baca Juga  Lewat Livin’ by Mandiri, Rekening Baru Bisa Dibuka Hanya dengan Ponsel

“Kami sudah memberikan peringatan dan mencoba menghubungi pihak yang bersangkutan. Karena tidak ada tanggapan, kami terpaksa menertibkan reklamenya,” jelasnya.

Ikrar juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang yang memasang iklan untuk mengurus perizinan sebelum memasang reklame.

Ia juga mengingatkan para vendor pemasangan reklame untuk memberitahukan kepada klien mereka mengenai kewajiban pajak.

“Pajak reklame harus dibayar sebelum pemasangan. Kami juga meminta kepada vendor untuk lebih proaktif mengingatkan klien mereka mengenai hal ini,” katanya.

Sampai saat ini, pencapaian target PAD dari sektor iklan telah mencapai Rp 10,7 miliar, atau 71 persen dari target tahunan sebesar Rp 13,5 miliar. (*)