INGATLAH – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menunjukan komitmen tegas dengan menangkap dua orang tersangka pelaku pembakaran lahan di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku itu merupakan pelaku yang secara sengaja membakar lahan berinisial WD alias Wawan (52) diduga kuat membakar lahannya sendiri yang mencapai sekitar 9 hektare dan KY (52) diduga kedapatan membakar lahannya seluas 1 hektare.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa korek api dan beberapa batang kayu bekas terbakar.
“Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan. Hasil interogasi menunjukkan bahwa api bermula saat Wawan membakar plastik bekas, yang kemudian menjalar ke rumput kering dan meluas tak terkendali dan tersangka ditangkap,” ujar Fahrian Siregar.
Tak berselang lama, kasus serupa kembali terungkap di hari berikutnya. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, petugas berhasil menangkap seorang petani lain berinisial KY (52) di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku.
KY kedapatan membakar lahannya seluas 1 hektare. KY mengakui perbuatannya untuk membuka lahan baru dan ditanami tumbuhan baru.
“Tersangka KY membakar dedaunan kering menggunakan korek api, hingga api menjalar ke seluruh lahan,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api, kayu bekas terbakar, satu unit gergaji mesin (chainsaw), dan bibit kelapa sawit.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman pidana penjara menanti mereka karena perbuatan yang merusak lingkungan.
Kapolres Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku pembakar lahan.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi dipidana.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap menghantui Provinsi Riau. (*)





