Berita

Tunggakan Pajak Kendaraan di Payakumbuh Capai Rp 40 Miliar, Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

×

Tunggakan Pajak Kendaraan di Payakumbuh Capai Rp 40 Miliar, Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Payakumbuh dan lima kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota terus menjadi sorotan.

Hingga saat ini, nilai tunggakan tersebut sudah mencapai lebih dari Rp 40 miliar, yang terdiri dari ribuan kendaraan roda dua dan empat dalam wilayah kerja UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (SAMSAT) Payakumbuh.

Kepala Tata Usaha UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di Payakumbuh, Fikri, yang didampingi oleh Kanit Regident Satlantas Polres Payakumbuh, IPDA Firman Zulkarnain, mengungkapkan bahwa Kecamatan Payakumbuh Barat menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan terbanyak, yakni 11.775 unit.

Sedangkan Kecamatan Payakumbuh Utara memiliki 6.158 kendaraan, dan Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (LATINA) menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan paling sedikit, sebanyak 1.653 unit.

Baca Juga  Pemkab Agam Siapkan 14 Ton Beras Cadangan untuk Antisipasi Kelangkaan Pangan

“Saat ini, tunggakan pajak kendaraan masyarakat di wilayah kerja kami mencapai sekitar Rp 40 miliar. Jumlah ini berasal dari ribuan kendaraan roda dua dan empat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak,” ujar Fikri pada Senin (7/10).

Namun, di tengah tingginya tunggakan pajak masyarakat, ada kabar baik terkait pajak kendaraan dinas.

Fikri menjelaskan bahwa untuk pajak kendaraan dinas di Kota Payakumbuh, tingkat kepatuhannya cukup tinggi, dengan realisasi pembayaran mencapai 90 persen.

“Realisasi pembayaran pajak kendaraan dinas di Kota Payakumbuh sudah mencapai 90 persen, ini menunjukkan peningkatan kesadaran dari pihak instansi terkait,” tambahnya.

Baca Juga  TP-PKK Kota Padang Matangkan Persiapan Lomba PKK dan Dasawisma Berprestasi 2026

Fikri juga mengimbau masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

Dia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.

Selain itu, saat ini Samsat tengah mengadakan sejumlah program keringanan pajak, termasuk diskon pokok pajak kendaraan, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bebas denda, dan bebas pajak progresif serta denda asuransi untuk tahun berjalan.

“Pajak yang Anda bayarkan akan dikembalikan untuk membangun daerah kita. Apalagi sekarang sedang ada program diskon dan keringanan denda di Samsat, jadi ini waktu yang tepat untuk melunasi kewajiban,” tutup Fikri. (*)