INGATLAH.COM – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, menegaskan bahwa anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak boleh menjadi perpanjangan tangan dari peserta Pilkada dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Jons Manedi dalam Rapat Koordinasi yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempersiapkan pembentukan KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok, yang berlangsung di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin (16/9/2024).
“Idealnya, anggota KPPS berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya Pilkada dan mendorong masyarakat untuk datang ke TPS pada pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November 2024 nanti,” ujar Jons.
Lebih lanjut, Jons menekankan bahwa dalam kegiatan membagikan formulir C Pemberitahuan, anggota KPPS diharapkan membawa pesan-pesan penting, seperti ajakan datang ke TPS, penjelasan tentang tata cara memilih, serta memperkenalkan calon-calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024, baik di tingkat gubernur, bupati, maupun walikota.
Sebagai contoh, di Kabupaten Solok terdapat 907 TPS dengan 6.349 anggota KPPS.
Jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 938 ribu dibagi dengan jumlah anggota KPPS, maka satu orang anggota KPPS bertanggung jawab untuk mensosialisasikan pemilu kepada sekitar 15 orang, jelas Jons dalam acara yang juga dihadiri oleh PPK dan PPS Kabupaten Solok.
Jons mengingatkan kepada PPK dan PPS untuk memastikan bahwa dalam proses perekrutan anggota KPPS, hanya mereka yang benar-benar independen, tidak terlibat dalam partai politik, dan bukan bagian dari tim sukses calon yang diloloskan sebagai anggota KPPS.
“Ini semua demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Jons. (*)





