HukrimKamparRiau

Jejak Digital Pembongkar Pengedar Sabu Kampar: Pelaku Terciduk di Kebun Sawit

×

Jejak Digital Pembongkar Pengedar Sabu Kampar: Pelaku Terciduk di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM, — Bukti percakapan di dalam telepon seluler tak bisa dimanipulasi RU (34). Pengedar sabu asal Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar ini tak berkutik saat polisi menemukan jejak digital transaksi barang haram di ponsel miliknya saat ditangkap di kebun sawit, Selasa (20/10/2026) siang.

​Penangkapan RU merupakan bagian dari gempuran Operasi Kampung Bebas Narkoba 2026 yang digelar Polsek Perhentian Raja. Tim penyidik yang dipimpin IPDA David Gusmanto bergerak cepat begitu menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan pelaku di kawasan perkebunan sawit.

Baca Juga  Polsek Tambang Turun Langsung Dampingi Petani Terong di Kampa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

​Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pukul 14.30 WIB setelah lokasi pelaku berhasil dikepung secara presisi.

​”Kami menyisir area kebun sawit warga dan bergerak mendekati posisi RU. Begitu ditangkap, kami langsung memeriksa ponsel milik pelaku dan menemukan bukti elektronik yang menguatkan adanya transaksi narkotika,” ungkap IPTU Okto.

​Dari pengakuan RU, paket sabu yang diedarkannya diperoleh dari seorang pemasok berinisial RE. Penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan menghasilkan barang bukti berupa 7 paket sabu siap edar seberat 1,35 gram, plastik klip bening, serta korek api.

Baca Juga  Pimpin Upacara Naik Pangkat, Kapolres Kampar: Bukan Sekadar Tanda Jabatan, Tapi Amanah yang Lebih Besar

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RU kini mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja. Ia disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1/2026 serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara berat.