INGATLAH.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani sawit di areal perkebunan Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir. Seorang pria berinisial R (22) ditangkap setelah lebih dari sebulan buron usai diduga membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan hasil curian pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir melalui Kanit Reskrim IPDA Eka Putra menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Sunoto (48), sebelumnya berangkat ke kebun sawit sekitar pukul 07.10 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru untuk memanen sawit. Sesampainya di Blok H areal perkebunan, korban memarkirkan kendaraannya sebelum mulai bekerja.
Namun saat kembali sekitar pukul 10.30 WIB, korban dibuat panik karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah bertanya kepada seorang saksi bernama Argiwelas, korban mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut terlihat dibawa oleh pelaku berinisial R. Korban bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar kebun, namun motor itu tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kampar Kiri Hilir melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Kampar Kiri Hilir/Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 7 Juli 2026. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Simalinyang. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 12.45 WIB berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Eka Putra, Rabu (8/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area perkebunan atau lokasi yang minim pengawasan. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar kasus dapat segera ditangani.





