INGATLAH.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri menggelar sidang etik terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP berinisial F terhadap seorang polisi wanita (polwan) di Polda Sumatra Barat, Rabu (21/10/2026).
Sidang berlangsung secara hybrid di Mabes Polri. Terlapor dan komisi sidang mengikuti persidangan di Jakarta, sedangkan korban yang berstatus sebagai pelapor mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Polda Sumbar dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Namun, pelaksanaan sidang tersebut menuai sorotan dari pihak kuasa hukum korban.
Annisa Hamda mempertanyakan mekanisme persidangan yang digelar secara hybrid, terutama karena pembacaan tuntutan disebut tidak terdengar jelas oleh korban maupun saksi yang mengikuti sidang dari Polda Sumbar.
“Tuntutan sudah dibacakan, namun tidak terdengar,” ujar Annisa.
Selain persoalan teknis, Annisa bersama tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan pihak Bidpropam Polda Sumbar yang sempat meminta mereka keluar dari ruang sidang virtual.
Padahal, kehadiran mereka bertujuan untuk mendampingi korban selama proses persidangan berlangsung.
Dalam sidang tersebut, sembilan saksi turut dihadirkan. Mereka terdiri atas dua orang ahli, orang tua korban, serta enam orang dari unsur kepolisian.
Meski persidangan telah berlangsung, sidang etik tersebut akhirnya ditunda. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terperinci mengenai alasan penundaan tersebut.
Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Tony Pantano mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan sidang secara virtual bagi korban. Adapun kewenangan terkait jalannya persidangan berada pada Bidpropam Mabes Polri.
“Untuk penundaan Bidpropam Mabes Polri yang tahu, atau ketua sidang, saya tidak tahu,” kata Tony.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sidang dipimpin oleh Bidpropam Mabes Polri, sementara Polda Sumbar memfasilitasi keikutsertaan korban melalui aplikasi Zoom.
“Pelaksanaan sidang dipimpin Bidpropam Mabes Polri, kami memfasilitasi secara Zoom bagi korban,” ujarnya.
Sidang etik tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada 3 November 2026 pukul 09.00 WIB.
Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengikuti tahapan sidang secara jelas sesuai mekanisme yang berlaku.





