HukrimKamparRiau

2 Pekan Buron, Pemuda Pemerkosa Anak 13 Tahun di Kampar Akhirnya Diringkus Polisi

×

2 Pekan Buron, Pemuda Pemerkosa Anak 13 Tahun di Kampar Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

​INGATLAH.COM – Pelarian P (23), pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya terhenti.

Pelaku berhasil diringkus Tim PPA Satreskrim Polres Kampar setelah sempat mengaburkan diri usai aksi bejatnya terbongkar.

​Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan ayah korban pada Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, korban L (13) sempat dilarikan oleh pelaku sejak Kamis (1/10/2026) dan disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar.

Baca Juga  393 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Pemprov Riau Gandeng Pemko Pekanbaru Kejar Rp159 Miliar

​”Selama dua hari disembunyikan, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali,” kata AKP I Gede Yoga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

​Aksi bejat itu terbongkar setelah ayah korban melakukan pencarian mandiri dan menemukan putrinya di rumah pelaku pada Jumat (2/10/2026) pukul 02.00 WIB dini hari.

Setelah dipaksa mengaku, korban mengungkapkan trauma hebat yang dialaminya akibat perbuatan pelaku.

​Polisi yang menerima laporan langsung melengkapi alat bukti dan melakukan perburuan.

Keberadaan pelaku akhirnya terendus pada Senin (19/10/2026) siang sekitar pukul 13.40 WIB. Tim yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri langsung mengepung lokasi penyergapan.

Baca Juga  Dari Panggung Budaya, Bupati Siak Ingatkan Pentingnya Merawat Sejarah

​”Pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah warga di Kecamatan Kampar. Saat ini P sudah ditahan di Polres Kampar,” tegas Kasat.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.