HukrimKamparRiau

Tambang Emas Ilegal Diduga Kembali Beroperasi, Polsek Kampar Kiri Hilir Bakar 2 Rakit PETI

×

Tambang Emas Ilegal Diduga Kembali Beroperasi, Polsek Kampar Kiri Hilir Bakar 2 Rakit PETI

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Batang Potai, perbatasan Desa Simalinyang dan Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian polisi.

Dua unit rakit tambang emas ilegal ditemukan di lokasi tersebut saat penertiban yang digelar Polsek Kampar Kiri Hilir, Rabu (21/10/2026).

Penertiban dipimpin Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, SH, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan dua rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Mesin pengisap sudah tidak berada di tempat, sedangkan para pelaku tidak ditemukan.

Polisi kemudian melakukan pemusnahan terhadap kedua rakit tersebut dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI, terutama di lokasi yang sebelumnya pernah ditindak.

Baca Juga  Kapal Pembawa 90 Santri di Meranti Mati Mesin, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah aktivitas tambang emas tanpa izin kembali berlangsung. Kami tidak ingin lokasi yang pernah ditindak justru dimanfaatkan lagi untuk kegiatan serupa,” demikian pemaparan Kapolsek mengenai tujuan penertiban tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, kawasan itu diketahui merupakan lokasi lama yang sebelumnya pernah menjadi sasaran penindakan hukum oleh Polsek Kampar Kiri Hilir.

Sementara itu, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga kembali berjalan sekitar tiga minggu terakhir.

Dalam laporan kepolisian, IF, warga Desa Simalinyang, disebut sebagai pemilik tambang. Meski demikian, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi ketika penertiban berlangsung.

Baca Juga  PSMS Medan Datang dengan Modal Tiga Clean Sheet, PSPS Pekanbaru Wajib Waspada

Karena itu, informasi mengenai kepemilikan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban hukumnya.

Kegiatan ini melibatkan Kanit Reskrim IPDA Eka Putra, SE, MM, Ps. Kanit Intelkam AIPTU Sopingi, SH, Ps. Kanit Binmas AIPDA Efendi Saputra, SH, serta lima personel Unit Reskrim.

Polisi mengingatkan bahwa penertiban tidak cukup hanya dilakukan sekali. Pengawasan dan peran serta masyarakat diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali muncul di kawasan sungai.

Operasi berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Polsek Kampar Kiri Hilir mengajak masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.