PariamanBeritaHukrimSumbar

Kasus Korupsi Septic Tank Pariaman, 5 Orang Jadi Tersangka, Mantan Walikota Diperiksa

×

Kasus Korupsi Septic Tank Pariaman, 5 Orang Jadi Tersangka, Mantan Walikota Diperiksa

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki septik individual dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Kota Pariaman, Sumatera Barat, tahun anggaran 2023.

Perkara yang mencakup pembangunan septic tank dan MCK atau jamban Paket I dan Paket II tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Dikutip dari Langgam.id, Rabu (21/10/2026), Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona Bustari, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial FA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PS dan DES sebagai pelaksana Paket I, serta TY dan S sebagai pelaksana Paket II.

Baca Juga  Zigo Rolanda Tinjau Batang Kuranji, Dorong Penanganan Cepat Cegah Banjir di Padang

“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” ujar Aridona.

Dalam penanganan perkara ini, mantan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, turut diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penganggaran proyek pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman.

“Beliau sebagai saksi terkait penganggaran,” kata Aridona saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Genius Umar dilakukan untuk mendalami aspek penganggaran dalam proyek pembangunan septic tank individual dan fasilitas MCK tersebut.

Status Genius Umar dalam perkara ini adalah saksi, sedangkan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Tewas Diamuk Massa, Pelaku Jambret di Pariaman Meninggal di RS Bhayangkara

Aridona menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Alat bukti yang telah dikumpulkan meliputi keterangan 27 saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Meski lima tersangka telah ditetapkan, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.

Kejari Pariaman memperkirakan penyidikan perkara tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.

“Dua sampai tiga bulan kira-kira,” kata Aridona.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan septic tank dan MCK yang bersumber dari anggaran tahun 2023.