HukrimBeritaSumbar

4 Tersangka Curanmor Ditangkap di Sumbar-Jambi, 1 Pelaku Diburu

×

4 Tersangka Curanmor Ditangkap di Sumbar-Jambi, 1 Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita sembilan sepeda motor serta dua mobil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamankan para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial R yang disebut sebagai aktor utama komplotan tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RH (41), warga Kabupaten Solok; FA (32), warga Kota Padang; BS (29), warga Kabupaten Solok; serta M (28), yang juga berasal dari Kabupaten Solok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan RH, FA, dan BS ditangkap di Dharmasraya. Adapun tersangka M diamankan di Kabupaten Tebo, Jambi.

Baca Juga  Polda Sumbar Luncurkan Polisi Mengaji, Target Satu Hari Satu Khatam

“Keempat tersangka ini sudah kita serahkan ke satuan wilayah masing-masing, sementara aktor dari komplotan ini inisial R masih kita buru dan telah kita terbitkan DPO-nya,” kata Umar saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).

Umar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Polda Sumbar bersama jajaran kepolisian di wilayah terkait.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di tiga kabupaten.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian tersebut telah dilakukan selama sekitar satu tahun.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga berkeliling untuk mencari kendaraan yang menjadi sasaran pencurian. Mereka kemudian menggunakan kunci berbentuk T untuk membawa kabur kendaraan yang diincar.

“Modus tersangka ini melakukan mobile di lokasi yang akan dijadikan mereka target untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mereka juga menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan bermotor,” ujar Umar.

Baca Juga  Video Viral Biduan Seksi di Pesta Pernikahan, Polisi Padang Periksa Tiga Saksi

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, termasuk di provinsi tetangga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sembilan sepeda motor dari berbagai merek dan dua unit mobil.

Seluruh barang bukti telah diamankan di satuan wilayah masing-masing untuk kepentingan penanganan perkara.

Polda Sumbar juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu menemukan tersangka R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun sebagaimana disampaikan polisi.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, antara lain dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman, guna mengurangi risiko pencurian.