HukrimPekanbaru

Audiensi Warga Meranti Pandak, Kapolresta Pekanbaru Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

×

Audiensi Warga Meranti Pandak, Kapolresta Pekanbaru Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Sebarkan artikel ini
Audiensi Warga Meranti Pandak, Kapolresta Pekanbaru Janji Tindak Lanjuti Aspirasi
Audiensi Warga Meranti Pandak, Kapolresta Pekanbaru Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

INGATLAH.COM – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang menerima audiensi warga RW 06 dan 07 Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, terkait sengketa lahan yang telah berlangsung sejak lama.

Audiensi berlangsung di Ruang Kiambang, Mapolresta Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).

Turut hadir dalam audiensi tersebut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi dan Aidil Amri.

Usai audiensi, Ronny mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan mendengarkan harapan masyarakat untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.

“Kami mencoba mengumpulkan informasi terlebih dahulu, termasuk harapan-harapan dari masyarakat. Kami juga didampingi oleh rekan-rekan dari DPRD sehingga bisa mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai situasi yang terjadi,” ujar Ronny.

Ia mengatakan, masukan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

“Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindak lanjuti. Kami berharap harapan masyarakat bisa terwujud, sejalan dengan upaya kami melakukan perbaikan internal,” katanya.

Menurut Ronny, masyarakat juga meminta perbaikan kinerja dalam penegakan hukum serta berharap Polri selalu hadir bersama masyarakat.

“Tuntutan dari masyarakat, terutama, adalah agar kami memperbaiki kinerja dalam hal penegakan hukum. Ada juga harapan masyarakat yang sejalan dengan arahan pimpinan Polri, yaitu agar kami selalu bersama masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan bersama DPRD, Komisi I, ATR/BPN, dan instansi terkait lainnya untuk mencari titik temu.

“Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan lanjutan agar semua pihak bisa menemukan titik temu,” tutup Ronny.

Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan warga telah menempati lahan tersebut selama 40 hingga 50 tahun.

Baca Juga  Aji Santoso Boyong 18 Pemain PSPS untuk Hadapi PSMS Medan

Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan lahan yang membuat masyarakat resah.

“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta yang telah menerima kami. Adapun keluhan kami berkaitan dengan tanah masyarakat yang selama ini sudah ditempati selama 40 hingga 50 tahun. Namun, tiba-tiba muncul mafia tanah yang membuat masyarakat kami resah. Kami menduga ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan oknum kepolisian,” ujar Siswanto.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi sengketa serupa yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi mafia-mafia tanah berikutnya sehingga masyarakat bisa hidup dengan lebih tenang,” katanya.

Siswanto juga berharap surat-surat tanah masyarakat dapat diterbitkan agar tidak ada lagi pihak yang menggugat atau mengklaim lahan yang telah lama ditempati warga.

“Saya sendiri merupakan Ketua RW 06 dan tidak tinggal di lokasi tersebut. Namun, saya membela warga karena merasa prihatin terhadap mereka yang sudah puluhan tahun tinggal di sana. Menurut saya, tidak masuk akal jika tiba-tiba muncul surat kepemilikan atas tanah yang sudah ditempati masyarakat selama puluhan tahun,” ungkapnya.

Menurut Siswanto, persoalan tersebut diduga bermula sekitar 2010, ketika seorang tokoh masyarakat meminta warga membayar Rp25.000 per tahun.

Pembayaran itu disebut sebagai bentuk pengakuan bahwa tanah yang ditempati warga bukan milik mereka.

“Kami mencurigai permintaan tersebut menjadi awal munculnya persoalan ini. Kami menduga dari situ kemudian muncul surat-surat HGB mereka,” katanya.

Baca Juga  Ternyata Napi Kabur di Pekanbaru Sudah Divonis 10 Tahun Penjara

Ia menyebut lokasi lahan yang dipersoalkan berada di Jalan Pesisir, tepatnya di seberang Pasar Bawah, kawasan Rumbai.

Siswanto menyebut luas lahan di wilayah RW 06 dan RW 07 yang menjadi persoalan mencapai sekitar 7,3 hektare.

Selain persoalan kepemilikan tanah, Siswanto juga menyampaikan keluhan terkait dugaan intimidasi terhadap warga.

Ia menyinggung pemanggilan sejumlah warga ke Polresta Pekanbaru, termasuk seorang warga bernama Sriwini yang menurut keterangannya kemudian meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Siswanto juga mengungkapkan dugaan adanya ucapan dari pihak yang mendampingi polisi yang membuat warga merasa takut.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan melalui musyawarah dengan memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan masing-masing pihak.

Diketahui, sengketa lahan di kawasan Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, melibatkan sekitar 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa yang mengaku telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak 1960-an menggunakan surat alas hak atau segel turun-temurun.

Persoalan ini mencuat setelah sebuah perusahaan mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 2,1 hektare berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada 2010.

Sengketa tersebut kemudian berujung pada pelaporan hukum terhadap sejumlah warga.

Sebelumnya, warga membuka posko donasi di Jalan Pesisir pada Senin (5/10/2026) untuk menggalang dana keberangkatan warga ke Jakarta guna mencari solusi atas sengketa lahan tersebut.