PEKANBARU – Seorang pria berinisial MH (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 420 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate.
Penangkapan dilakukan di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi,” ujar Kombes Putu, Senin (27/4).
Saat hendak dihampiri petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan, dan MH langsung diamankan di tempat kejadian.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu tas ransel berwarna hitam yang dibawa pelaku.
Di dalamnya terdapat 420 cartridge berisi cairan yang diduga kuat narkotika jenis etomidate.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor berwarna merah yang digunakan pelaku.
Saat ini, MH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.





