INGATLAH.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rokan Hilir ternyata sudah diungkap.
Pelaku berinisial J (32) diringkus saat bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit usai merampas uang korban.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rokan Hilir setelah melakukan penyelidikan intensif pasca menerima laporan korban, Anita (49), warga Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Lestari.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayam peliharaannya yang hilang.
Tak lama berselang, pelaku kembali datang dan mencoba masuk ke rumah korban dengan dalih ingin bercerita soal persoalan rumah tangganya. Namun, korban menolak permintaan tersebut.
“Korban kemudian pergi ke ladang untuk menimbang hasil getah karet. Saat pulang sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam rumah,” ujar Tri, Jumat (19/6/2026).
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban. Mulut korban dibekap menggunakan kain, lalu wajah dan kepalanya dipukul hingga mengalami luka lebam.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil dompet berisi uang tunai sekitar Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan getah karet milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala, serta menderita kerugian materi sebesar Rp3 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rohil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah bersembunyi di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Teluk Bano I, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Tri.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jilbab hitam, sepasang sandal merek Inkaini, dan satu helai selendang ungu yang diduga terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
AKP Tri menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Kami akan terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.





