INGATLAH.COM – Operasi Tumpas Bandar Lansek Manih 2025 yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali membuahkan hasil.
Dua orang pria dewasa berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Penangkapan ini dilakukan Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Jorong Dusun Tuo, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kedua tersangka yang diamankan adalah RA (29), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Sawahlunto, dan AC (39), pekerjaan swasta yang beralamat di Jorong Sumpadang Palaluar, Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, SIK, MH, melalui Kasatnarkoba AKP Syafwal, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pada hari Sabtu Tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.40 WIB aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Tuo sering terjadi tindak pidana narkotika. Dari informasi tersebut aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata AKP Syafwal.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan dua pria dewasa berada di dalam sebuah rumah di lokasi yang diinformasikan.
Setelah mengamankan kedua laki-laki yang mengaku bernama RA dan AC, polisi langsung menghubungi kepala jorong dan masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Barang Bukti Ditemukan di Kamar
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Hasilnya ditemukanlah barang bukti yang berada di dalam kamar berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran menengah yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening berisikan diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu,” jelas AKP Syafwal.

Selain sabu, petugas juga mengamankan tiga buah plastik klip kosong sisa pakai, satu pack bungkusan plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang sudah dirakit, satu buah pipa kaca (pirex), satu buah korek api gas yang sudah dirakit, dan satu buah HandPhone berwarna hitam Merk Redmi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
AKP Syafwal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga Sijunjung yang bersih dari narkoba. (*)





