INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama dr. Zulmaeta sebagai terlapor.
Zulmaeta sendiri merupakan pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru yang kini menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Hasyim melalui pesan singkat WhatsApp kepada media, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum. Surat itu diterbitkan pada 14 September 2026.
Dalam SPDP tersebut, penyidik menyebut perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Pekanbaru.
Nama Zulmaeta mencuat dalam perkara tersebut. Ia diketahui merupakan salah satu figur yang berkaitan dengan RSIA Andini yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Selain aktivitasnya di bidang kesehatan, Zulmaeta saat ini juga menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Polda Riau hingga kini belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka.
Statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai terlapor.
Polda Riau juga belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi maupun objek perkara yang menjadi dasar dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Riau.
Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Dalam pemberitaan ini, Zulmaeta tetap ditempatkan sebagai pihak yang terlapor dan belum dinyatakan bersalah, sesuai asas praduga tak bersalah.





