INGATLAH.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) kantor toko (kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Langkah tersebut dilakukan Pemko Pekanbaru setelah persoalan HGB kanto yang ditempati para pedagang eks STC belum kunjung menemukan penyelesaian.
Pemerintah memastikan proses penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, tim percepatan pengelolaan aset STC telah dibentuk dan akan segera bekerja menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset tersebut.
“Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut,” kata Zulhelmi dalam audiensi bersama Forkopimda, pedagang STC dan sejumlah ahli dalam Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kamis (1/10/2026).
Zulhelmi menjelaskan, kerja sama pengelolaan STC sebelumnya telah berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, pengelolaan aset tanah dan bangunan STC kembali menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru.
Karena itu, ia mengingatkan para eks pedagang STC agar berhati-hati dalam melakukan pembayaran biaya sewa kanto.
Pemko memastikan pembayaran sewa tidak dilakukan kepada pihak lain di luar pemerintah daerah.
“Kami mengingatkan kepada eks pedagang STC agar tidak membayar biaya sewa kanto kepada pihak manapun selain kepada Pemko Pekanbaru. Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini,” ungkapnya.
Di tengah proses penyelesaian tersebut, Pemko Pekanbaru juga memberikan sinyal positif kepada para pedagang lama.
Pemerintah berkomitmen memprioritaskan eks pedagang yang sebelumnya memiliki HGB dan selama ini aktif menjalankan usaha di kawasan STC.
“Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana. Tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan,” tegas Zulhelmi.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari solusi yang adil bagi para pedagang sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan.
Pemko Pekanbaru juga telah melakukan audit terhadap aset STC.
Selain itu, proses penilaian atau appraisal sedang dilakukan untuk menentukan besaran tarif sewa yang dinilai wajar dan sesuai dengan nilai keekonomian saat ini.
Zulhelmi menegaskan Pemko Pekanbaru tidak ingin menyelesaikan persoalan STC dengan pendekatan yang arogan.
Pemerintah, kata dia, akan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat diselesaikan secara berkeadilan.
“Kami tidak akan bersikap arogan. Kami akan berupaya agar semua pihak mendapatkan keadilan dan para pedagang bisa kembali beraktivitas,” ujarnya.
Dengan dibentuknya tim percepatan, Pemko Pekanbaru berharap persoalan pengelolaan aset, HGB, hingga keberlanjutan aktivitas perdagangan di STC dapat segera memperoleh titik terang.





