INGATLAH.COM – Bripka Edi, anggota Polres Rokan Hulu berusia 39 tahun, ditangkap oleh warga saat tertangkap tangan mencuri buah sawit di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ironisnya, pelaku yang seharusnya menegakkan hukum, justru melakukan kejahatan demi alasan memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Bripka Edi saat ini telah ditempatkan di Patsus (Penempatan Khusus). “Benar, yang bersangkutan sudah kita amankan,” ujar AKBP Budi melalui sambungan telepon, Rabu (2/10).
Peristiwa ini bermula ketika warga memergoki Bripka Edi sedang memuat buah sawit curian ke dalam mobilnya. Warga yang geram segera bertindak, menangkapnya di lokasi dan membawanya ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses.
Aksi tersebut menjadi sorotan karena pelaku adalah anggota polisi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Meski kerugian akibat pencurian sawit itu tidak lebih dari Rp2 juta, tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang penegak hukum memicu kemarahan publik. Namun, Polres Rokan Hulu tetap berkomitmen untuk memproses kasus ini.
“Kami tegas terhadap anggota yang bermasalah. Prestasi akan kami hargai, tetapi pelanggaran seperti ini tentu harus diberi sanksi,” ungkap AKBP Budi.
Bripka Edi mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi untuk biaya hidup sehari-hari.
Namun, hal ini bukan kali pertama ia melakukan pelanggaran dalam tugasnya sebagai polisi. Sebelumnya, Bripka Edi telah beberapa kali melakukan kesalahan dan bahkan pernah dikenai sanksi demosi.
“Bripka Edi memang bermasalah, dan jika mekanisme Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dapat diterapkan, kami akan segera melakukannya,” tegas Kapolres Rokan Hulu, memastikan bahwa Polres tidak akan segan untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(*)





