INGATLAH.COM – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan peredaran narkoba di Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial JO (46) ditangkap saat berada di Jalan Poros Desa Koto Damai, Jumat (25/9/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB oleh jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir. Polisi awalnya mengamankan empat paket diduga sabu yang ditemukan dalam bungkus kotak rokok yang disimpan di saku celana JO.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menjelaskan, polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi jual beli sabu di kawasan tersebut.
Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bersama personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat JO dan langsung melakukan pengamanan.
“Dari penggeledahan awal ditemukan empat plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu, kemudian diamankan juga handphone dan uang tunai Rp600 ribu,” ujar Era.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke rumah JO. Polisi kembali menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam di atas lemari ruang tamu.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 11 paket dengan berat kotor 3,18 gram.
Kepada petugas, JO disebut mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial HE yang disebut berdomisili di Pasir Putih.
“Pelaku mengakui 11 paket sabu itu miliknya dan akan diperjualbelikan,” kata Era.
JO bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir sebelum proses penyidikan dilanjutkan di Polres Kampar.
Polisi menjerat JO dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lain sebagaimana disampaikan penyidik. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.





