HukrimKamparRiau

Berawal dari Info Warga, Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampar: Kurir hingga Pengedar Ditangkap

×

Berawal dari Info Warga, Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampar: Kurir hingga Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Kampar membongkar dugaan peredaran narkoba di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Dua pria, DA (23) dan ER (35), ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut.

Penangkapan berlangsung di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menyita 19,83 gram sabu dan empat butir pil ekstasi dari kedua tersangka.

Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan Dusun Sangkar Puyuh.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan DA berada di pinggir jalan RT 004/RW 002 Desa Sawah dengan mengendarai Honda Beat warna merah putih.

Baca Juga  Terungkap! 4 Pelaku Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Dua Provinsi

“DA kita amankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang digenggam menggunakan tangan kirinya,” ujar Rifles.

Tak berhenti di situ, polisi menggali informasi dari DA. Hasil interogasi mengarah pada keberadaan satu butir ekstasi yang disebut disimpan di bawah sebuah pondok tak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan satu butir ekstasi merek Barongsai warna ungu.

DA kemudian menyebut ER sebagai pihak yang memberikan narkoba tersebut. Polisi pun melakukan pengembangan dan menemukan ER berada di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di wilayah Dusun Sangkar Puyuh.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berisi 10 paket sabu. Barang tersebut dibungkus plastik klip dan kembali dilapisi lakban cokelat.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Taktis, Brimob Riau gelar Latihan Gerilya Anti Gerilya

Selain sabu, petugas juga menemukan tiga butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang disimpan dalam kotak rokok.

“ER mengakui barang haram tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari BS di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru,” kata Rifles.

Polisi menyebut DA berperan sebagai kurir, sedangkan ER diduga sebagai pengedar.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.