Kampar

Tiga Pelaku Pembobolan Indomaret di Bangkinang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

×

Tiga Pelaku Pembobolan Indomaret di Bangkinang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar membuahkan hasil. Tiga orang pelaku pembobolan sebuah gerai Indomaret di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar,

Para pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

“Alhamdulillah, pada malam ini kami berhasil mengamankan Ketiga pelaku diamankan di Simpang Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, pada Kamis (18/12/2025) malam,” ujar AKP Gian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Baca Juga  Polres Kampar Ungkap 51 Kasus dan Ringkus 66 Tersangka Dalam Ops Antik 2025

Diketahui, pelaku utama berinisial DKW berperan langsung melakukan pembobolan gerai Indomaret. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AIS dan ASN, berperan sebagai penjual barang hasil curian.

“Pelaku utama DKW merupakan residivis dengan kasus serupa. Barang yang dicuri berupa sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek,” jelas AKP Gian.

Tak hanya terlibat dalam pembobolan Indomaret, DKW juga diketahui melakukan aksi pencurian di Teras BRI Desa Suka Mulya.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil satu unit printer yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.

Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa aksi kejahatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Bahkan, salah satu pelaku diketahui terindikasi sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga  Pembunuhan Sadis Ketua SPTI Kasikan, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Masih Buron

“Motifnya karena faktor ekonomi, dan salah satu pelaku terindikasi sebagai pengguna narkoba. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.