INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria muda berinisial AMH (23), warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, ditangkap saat diduga melakukan aktivitas peredaran narkoba di kawasan kebun kelapa sawit.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.
“Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Aiptu Misran.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang.
Selanjutnya, Kasat memerintahkan KBO Satresnarkoba Ipda Roni Saputra bersama tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi nama AGUS yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung Iptu Rifles Bagariang mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Pematang Jaya.
Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 11 paket sabu dengan berat kotor 1,96 gram, satu butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 0,28 gram, dua unit timbangan digital, dua sendok pipet, satu pack plastik pembungkus, satu unit handphone warna hitam, satu tas selempang hitam, satu dompet kecil merah kombinasi hitam serta uang tunai sebesar Rp2.137.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti ditemukan di sekitar tersangka, sebagian berada di dalam dompet kecil dan tas selempang yang terletak di atas tanah di lokasi kebun sawit. Tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” jelas Aiptu Misran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selain itu, hasil tes urine terhadap AGUS juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.





