HukrimBengkalisRiau

Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung di Bengkalis, Begini kasusnya

×

Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung di Bengkalis, Begini kasusnya

Sebarkan artikel ini
Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung di Bengkalis, Begini kasusnya
ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil membongkar dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial S (41), yang tak lain merupakan ayah kandung dari korban sendiri sebagai tersangka.

Perbuatan tidak terpuji tersebut memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat setempat.

Pengungkapan kasus memilukan ini disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, Rabu (23/9/2026).

“Benar, S ditangkap di Jambi setelah serangkaian penyelidikan sejak laporan polisi dibuta,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa keji tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Cegah Masalah Hukum, Kejati Riau Teken Kerja Sama dengan Angkasa Pura di Pekanbaru

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kediaman mereka yang terletak di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

AKP Yohn Mabel juga menerangkan bahwa peristiwa memprihatinkan ini berawal saat korban sedang berada di dalam rumah bersama terduga pelaku.

Mengingat ikatan kekeluargaan yang erat antara orang tua dan anak, terduga pelaku diduga kuat memanfaatkan posisi dominan, kedekatan emosional, serta relasi kuasa tersebut untuk melancarkan perbuatannya.

Korban yang berada di bawah ancaman moral dan rasa takut tidak dapat melawan saat aksi tersebut berlangsung di dalam rumah tempat mereka tinggal bersama.

“Rahasia kelam tersebut akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan buruk yang dialaminya kepada pihak keluarga,” ungkapnya.

Baca Juga  Terciduk Punya 52,72 Gram Sabu, Pria di Kuansing Ternyata Buronan Rutan Sialang Bungkuk

Mendengar pengakuan polos dan trauma yang dirasakan korban, pihak keluarga sangat terkejut dan langsung mengambil tindakan tegas.

Pihak keluarga memberikan pendampingan emosional kepada korban dan sepakat membawa kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ke jalur hukum demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.