HukrimBengkalisRiau

Polisi Gerebek Rumah di Senggoro Bengkalis, 3 Pelaku diamankan, 4 Paket Sabu Disita

×

Polisi Gerebek Rumah di Senggoro Bengkalis, 3 Pelaku diamankan, 4 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penggerebekan dini hari di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, berujung pada diamankannya tiga orang yang diduga terlibat narkotika. Polisi turut menyita empat paket kecil yang diduga sabu.

Ketiga orang tersebut yakni FA (19), H (28), dan S (22). Mereka diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga orang berada di rumah yang dicurigai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan petugas selanjutnya melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Baca Juga  Rumah Warga Dibobol Jelang Subuh, Dua Residivis Diciduk Polsek Kampar

“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelas Tidar.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Selain itu, petugas menyita dua unit handphone Android serta dua sepeda motor, yakni Yamaha Gear dan Honda Vario, keduanya berwarna hitam.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga. Mereka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A.

Baca Juga  RUPS PT BSP Tetapkan Robi Junipa sebagai Direktur Baru, Perkuat Kinerja Perseroan

Polisi masih memburu dan menyelidiki keberadaan A. Upaya pencarian telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Sementara itu, ketiga terduga dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes urine ketiganya menunjukkan positif methamphetamine.

Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

Polres Bengkalis menegaskan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya P4GN. Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.