HukrimBengkalisRiau

Polisi Telusuri Jejak Speedboat, 2 Pria Malah Ditemukan Nyabu di Rumah Kosong

×

Polisi Telusuri Jejak Speedboat, 2 Pria Malah Ditemukan Nyabu di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Informasi mengenai aktivitas speedboat mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam, mengantarkan polisi pada penemuan dua pria yang diduga sedang menggunakan sabu di sebuah rumah kosong.

MH (28) dan MD (24), warga Kecamatan Bengkalis, diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat terkait pergerakan speedboat yang diduga singgah dan pergi di kawasan pesisir tersebut.

Petugas kemudian bergerak melakukan pengecekan. Di lokasi, polisi menemukan jembatan kayu sepanjang sekitar 300 meter yang menjadi akses menuju laut. Sejumlah perahu juga ditemukan di ujung jembatan.

Baca Juga  Ganja 73 Kg Dibongkar BNNP Sumbar, Ada Jejak Narapidana dan Dosen

Pemeriksaan dilakukan terhadap sebuah pondok kayu di sekitar pesisir. Namun, polisi tidak menemukan barang mencurigakan.

Penyelidikan kemudian bergeser ke Jalan Atelas 2, Desa Senderak. Di lokasi tersebut, sekitar pukul 00.45 WIB, petugas menemukan sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang ditinggalkan tanpa pemilik.

Polisi lalu mencari pemilik kendaraan. Tak jauh dari lokasi motor, petugas menemukan dua pria berada di sebuah rumah kosong.

Saat didatangi dan dilakukan pemeriksaan, keduanya diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan satu bong, tiga mancis, dua handphone Android, satu sepeda motor serta satu kaca pirex.

MH dan MD kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya juga menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga  Karhutla Kampar Jadi Bahan Kajian SESKOAD, TNI-Polri Bongkar Strategi Hadapi Ancaman Api

“Terhadap kedua terduga, kita lakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Tidar.

Kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan, polisi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” katanya.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan narkotika melalui Call Center 110 Polri.