Berita

Pemko Padang dan BPN Bahas Percepatan Lahan Sekolah Rakyat hingga IPA PDAM

×

Pemko Padang dan BPN Bahas Percepatan Lahan Sekolah Rakyat hingga IPA PDAM

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemerintah Kota Padang bersama Kantor Pertanahan Kota Padang membahas percepatan penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Pertemuan itu membahas beberapa persoalan lahan strategis, mulai dari penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, tanah wakaf Muhammadiyah, pengurusan sertifikat tanah ulayat, hingga lahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang serta sejumlah stakeholder lainnya.

Baca Juga  Pesona Pacu Jawi, Dari Arena Sawah Basah hingga Turis Mancanegara

Maigus Nasir berharap koordinasi dengan BPN dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan pembangunan Kota Padang.

Salah satu yang dibahas yakni kebutuhan lahan untuk pembangunan IPA PDAM di kawasan Gunung Pangilun. Dalam pembahasan tersebut terdapat dua pilihan lahan yang menjadi pertimbangan.

Pilihan pertama belum dapat dilanjutkan karena harga yang diminta berada di atas nilai appraisal. Sementara pilihan kedua memiliki administrasi pertanahan yang lebih jelas karena sudah dilengkapi sertifikat, meskipun lahan tersebut saat ini masih dikuasai pihak lain.

Maigus berharap pilihan kedua dapat segera ditindaklanjuti dengan melengkapi berbagai bahan yang diperlukan untuk selanjutnya diproses melalui BPN.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat untuk lahan Sekolah Rakyat diupayakan dapat diselesaikan pada pekan tersebut.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Jalan Gunung Raya Pekanbaru, Gudang Kayu dan Mobil Hangus Dilalap Api

Lahan yang dimaksud terdiri dari lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare serta lahan hibah seluas 2,2 hektare.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh rencana wakaf lahan seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah dari total lahan 2,8 hektare.

Untuk menyelesaikan administrasinya, terlebih dahulu dilakukan proses turun waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia. Setelah itu, sertifikat tanah akan dipisahkan antara bagian yang akan diwakafkan dengan sisa lahan.

Langkah tersebut dilakukan agar proses wakaf dan pengelolaan sisa tanah memiliki kepastian hukum.

Melalui koordinasi Pemko Padang dan BPN tersebut, berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan daerah diharapkan dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan administrasi dan hukum pertanahan.