HukrimRiauRokan HilirUtama

Polisi Tangkap Eksekutor Sebelum Bekuk Dalang Pembakaran Jaring Ikan Panipahan, Begini Kasusnya

×

Polisi Tangkap Eksekutor Sebelum Bekuk Dalang Pembakaran Jaring Ikan Panipahan, Begini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Eksekutor Sebelum Bekuk Dalang Pembakaran Jaring Ikan Panipahan, Begini Kasusnya
Polisi Tangkap Eksekutor Sebelum Bekuk Dalang Pembakaran Jaring Ikan Panipahan, Begini Kasusnya

INGATLAH.COM – Sebelum berhasil menangkap IS alias M yang disebut sebagai otak perusakan dan pembakaran jaring ikan milik warga di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, polisi ternyata lebih dulu mengamankan MES alias ES.

MES merupakan pelaku yang menjalankan aksi pembakaran terhadap jaring ikan milik warga pada Maret 2026 lalu.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan atas perintah IS alias M dengan imbalan uang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, perkara tersebut bermula dari kejadian pada Kamis (26/3/2026) dini hari.

“Saat itu, korban, Dewi Sagita Munthe, dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan depan rumah terbakar,”

Dewi bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi jaring ikan tersebut.

Setibanya di lokasi, keduanya menemukan kain yang digulung menggunakan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara juga menemukan sebuah jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran.

Baca Juga  Terungkap, Ini Identitas Tahanan yang Kabur dari Polres Rohil

Akibat kejadian tersebut, sebanyak empat bal jaring ikan yang berada di atas kapal milik korban mengalami kerusakan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MES alias ES. MES diduga menjadi orang yang menjalankan aksi pembakaran tersebut.

Dari pemeriksaan dan pengembangan perkara, terungkap bahwa MES diduga tidak bertindak sendiri.

Ia disebut mendapat perintah dari IS alias M untuk membakar bot dan jaring ikan milik korban.

Atas perintah tersebut, MES kemudian menjalankan aksinya pada 26 Maret 2026. Namun, pembakaran yang dilakukan tidak membuat seluruh bot dan jaring ikan milik korban terbakar.

Hasil pembakaran yang tidak sesuai dengan harapan tersebut membuat IS hanya memberikan uang Rp1 juta kepada MES. Padahal, sebelumnya MES dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta untuk melakukan aksi tersebut.

MES selanjutnya diproses dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  “Tepuk Sakinah”, Ini Makna dan Lirik Strategi Cerdas Kemenag Edukasi Calon Pengantin

Dari pengembangan perkara MES inilah, polisi kemudian mengungkap dugaan keterlibatan IS alias M sebagai pihak yang memerintahkan aksi pembakaran.

IS sempat melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Rokan Hilir. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan pengejaran terhadap tersangka meski IS diketahui melarikan diri ke luar wilayah Riau.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Aldi saat ekspos perkara, Senin (7/9/2026).

Dalam perkara tersebut, IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, IS terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan. Penelusuran kemudian dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik aksi perusakan dan pembakaran tersebut.