PADANG – Masyarakat Kota Padang masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026.
Dinas Sosial Kota Padang mengajak warga yang belum terdata untuk memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemerintah pusat guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan dan memperbarui data mereka.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan perpanjangan tersebut penting untuk melengkapi data masyarakat yang sebelumnya belum masuk dalam pendataan.
Hingga 31 Agustus 2026, tercatat sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran yang terdata di Portal Perlinsos telah melakukan pendaftaran.
Menurut Eri, pendataan Perlinsos tidak hanya berkaitan dengan jumlah masyarakat yang masuk dalam data, tetapi juga menyangkut akurasi informasi. Data yang lengkap dan sesuai diperlukan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial agar penerimanya lebih tepat sasaran.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027. Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” sebut Eri.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, menyebut perpanjangan pendaftaran diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga.
Termasuk masyarakat yang selama ini mengalami kendala atau keterbatasan dalam mengakses layanan berbasis digital.
“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” ujar Syaiful.
Dinas Sosial Kota Padang kembali mengimbau masyarakat yang belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data agar memanfaatkan kesempatan tersebut hingga 31 Desember 2026.
Kelengkapan dan akurasi data Perlinsos nantinya menjadi bagian dari proses penentuan penerima bantuan sosial tahun 2027 agar penyalurannya dapat dilakukan lebih tepat sasaran.





