HukrimBengkalisRiau

CCTV Buka Jejak Curanmor di Bathin Solapan Bengkalis, 2 Pria Diciduk Polisi

×

CCTV Buka Jejak Curanmor di Bathin Solapan Bengkalis, 2 Pria Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dua pria berinisial RH (44) dan P (32) kini diamankan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya ditangkap Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, atas nama Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya Honda Beat Sporty dan HP Oppo A3X warna biru.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim.

Baca Juga  Viral Ujaran Kebencian di TikTok, Polda Sitanggang Ditangkap Polres Kuansing di Samosir

Kejadian bermula saat anak korban mengendarai sepeda motor menuju tempat pencucian kendaraan. Di perjalanan, korban diduga diberhentikan pelaku dan diminta mengantarkan pelaku ke suatu lokasi.

Namun, situasi berubah. Pelaku diduga mengambil alih sepeda motor dan meminta anak korban turun. Motor kemudian dibawa kabur. HP yang tersimpan di jok juga ikut dibawa pelaku.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku mulai terungkap hingga petugas mendatangi rumah RH di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo.

RH diamankan bersama pakaian yang diduga digunakan ketika beraksi.

Dari pemeriksaan awal, RH mengakui perbuatannya. Motor dan HP hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada P dengan harga Rp1 juta.

Baca Juga  Polda Riau Usut 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka

P juga akhirnya diamankan polisi di kediamannya di Desa Air Kulim. Dari keterangan P, barang tersebut kemudian dijual kembali kepada N dengan harga Rp2 juta.

“Untuk N masih dalam pencarian atau DPO,” ujar AKP Yohn Mabel.

Polisi turut mengamankan STNK Honda Beat Sporty, flashdisk USB dan sehelai baju yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Saat ini, RH dan P beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bengkalis. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan jual beli barang hasil kejahatan tersebut.

Keduanya diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.