INGATLAH.COM, — Jangan tunggu api membesar baru bergerak. Pesan itulah yang dikedepankan jajaran Polsek Kampar dalam memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah rawan.
Polsek Kampar bersama TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pemilik kebun dan masyarakat meneken Pakta Integritas Tidak Membakar Hutan dan Lahan. Tak berhenti di atas kertas, komitmen tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemasangan spanduk larangan membakar di kawasan rawan Karhutla.
Kegiatan berlangsung Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Bukit Injin, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, S.H., mengatakan pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul dan meluas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci karena sebagian besar aktivitas pembukaan maupun pengelolaan lahan berada langsung di tengah lingkungan warga.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Asdisyah.
Ia meminta masyarakat tidak membuka, membersihkan ataupun mengelola lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan adanya indikasi pembakaran.
“Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” lanjutnya.
Turut hadir Camat Kampar Sendy Septian, S.E., M.M., Danramil 07/Kampar Kapten Inf Sutan Syahrir, Kanit Bimas IPTU Juli Suprial Ritonga, Kepala Desa Penyasawan Gery Ariyondri, S.P., Bhabinkamtibmas, personel Polsek Kampar, perangkat desa, masyarakat dan pemilik kebun.
Pakta Integritas yang ditandatangani bersama berisi lima komitmen. Masyarakat sepakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, mencegah dan melaporkan pembakaran, menjaga kelestarian lingkungan, mendukung program pemerintah dan Polri dalam pencegahan Karhutla, serta bersama-sama mewujudkan Kecamatan Kampar yang hijau, aman dan sehat.
Camat Kampar dan Danramil 07/Kampar turut mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran.
Sementara Kepala Desa Penyasawan menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Pemerintah desa diharapkan ikut memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di wilayahnya.
Setelah pakta diteken, rombongan kemudian memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di titik yang dinilai rawan.
Bagi Polsek Kampar, spanduk bukan sekadar papan informasi. Pesannya menjadi peringatan terbuka sekaligus simbol bahwa persoalan Karhutla harus dicegah secara bersama-sama.
Polsek Kampar juga memastikan langkah preventif akan terus diperkuat melalui patroli dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah kepentingan bersama. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan justru menimbulkan dampak besar bagi masyarakat,” ujar Asdisyah.
Kegiatan selesai sekitar pukul 16.30 WIB dengan situasi aman, tertib dan kondusif.





