RiauKampar

Narkoba dan Maling Sawit Dikeluhkan Warga, Kapolsek Tapung: Laporkan, Kami Tindak Tanpa Kompromi

×

Narkoba dan Maling Sawit Dikeluhkan Warga, Kapolsek Tapung: Laporkan, Kami Tindak Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Ancaman peredaran narkotika dan maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) sawit menjadi dua persoalan yang paling banyak dikeluhkan warga dalam kegiatan Jumat Curhat Polsek Tapung di Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (24/7/2026).

Forum yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu menjadi ruang dialog terbuka antara kepolisian dan masyarakat untuk membahas persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang selama ini meresahkan.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, SH, didampingi Wakapolsek AKP Ferry M. Fadillah, SH, MM, bersama jajaran pejabat Polsek Tapung, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Sungai Agung Ahyar Sidik, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga.

Dalam sambutannya, Kapolsek menegaskan bahwa Jumat Curhat bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bersih-bersih, Polsek Batu Hampar Bergerak Jalankan Program ASRI

Kapolsek menekankan bahwa terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tidak mungkin terwujud tanpa dukungan serta partisipasi aktif masyarakat.

Ia juga mengingatkan warga agar bijak menggunakan media sosial dengan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan Polsek Tapung di nomor 0851-2274-0345 maupun layanan darurat 110.

Pada sesi dialog, warga secara terbuka mengungkapkan keresahan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika dan aksi pencurian TBS sawit yang dinilai semakin meresahkan.

Mereka meminta kepolisian mengambil langkah nyata agar kedua persoalan tersebut tidak terus berkembang dan mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas ekonomi warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kompol Y.E. Bambang Dewanto menegaskan Polsek Tapung akan bergerak cepat menindak setiap informasi yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga  Bupati Siak Dorong Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi untuk Pendidikan Gratis Berkualitas

Ia meminta masyarakat dan perangkat desa tidak ragu memberikan informasi mengenai pelaku, seraya memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi mencegah intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait maraknya pencurian sawit, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, pencurian dengan nilai kerugian di atas Rp500 ribu dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan warga agar tidak bertindak main hakim sendiri apabila berhasil mengamankan pelaku, melainkan segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Tapung berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat.

Dengan komunikasi yang terbuka dan dukungan informasi dari warga, berbagai persoalan kamtibmas, mulai dari peredaran narkotika hingga pencurian sawit, diharapkan dapat dicegah dan ditangani secara cepat, tepat, serta berkeadilan.